Minggu, 20 Juni 2021

Cyber Sabotage and Extortion


Kristin Febriani Sero (11171112)
Nanda Ari Maulina   (11180222)
Nur Indah Sari      (11180678)
Ralysti Gisti Ayu    (11181037)
Safira Amaliyah     (11181300)

         Kelas : 11.6A.24





   Kebutuhan akan teknologi komputer semakin meningkat selain sebagai media informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komesial menjadi abgian terbesar dan pesat perkembangannya. Melalui internet apapun bisa dilakukan dengan menggunakan internet, segi positif dari internet ini tentu saja menambah tren perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari, seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan cyber crime.
   Kasus kejahatan cyber crime terjadi di Indonesia seperti kasus pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik oranglain. Adnaya cyber crime telah menjadi ancama stabiltitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknolog komputer, khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah diatas maka kami ingin menguraikan tentang masalah cyber crime. Khususnya tentang Cyber Sabotage.

   Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi. Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
   The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal:
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang secara langsung menyerang sistem keamanan komputer dan/atau data yang diproses oleh komputer.
2. Cybercrime dalam arti luas disebut computer related crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.

   Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
   Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011. Siapapun bisa menjadi korban dari cyber sabotage, dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Investigasi cyber sabotage dapat dilakukan untuk berbagai tindakan, dari pos jaringan berbahaya dan memfitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen hacking dan bocor dari perusahaan seperti nomor kartu kredit atau rahasia industri. Berikut adalah beberapa cara yang merusak maya sabotase dapat digunakan:
- Mengirimkan palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
- Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
- “Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
- Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
- Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.

   Contoh Kasus Cyber Sabotage
Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus, F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya. Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.

   Motif Cyber Sabotage and Extortion.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yanng dikehendaki oleh pelaku.

   Penanggulangannya
Mengamankan system dengan cara :
1. Melakukan FTP, SMTP, Telnet dan Web server.
- Memasang firewall
- Menggunakan kriptografi
- Secure Socket Layer (SSL)
2. Penanggulangan global
3. Perlunya Cyberlaw
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus.

   Berdasarkan data yang telah dibahas, maka dapat kami simpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negative. Salah satunya Cyber Crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Sarana yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik.

Cyber Sabotage and Extortion

Kristin Febriani Sero (11171112) Nanda Ari Maulina   (11180222) Nur Indah Sari      (11180678) Ralysti Gisti Ayu    (11181037)...

Konsep Dasar Teknologi Informasi Dan Komunikasi di Era Revolusi Industri 4.0